JEMBER DALAM DEKAPAN NARKOBA
March 06, 2018
JEMBER DALAM DEKAPAN NARKOBA
Oleh
: Helmiyatul Hidayati
(Seorang
Blogger dan Anggota Komunitas Menulis Revowriter)
Narkoba atau narkotika dan
obat/bahan berbahaya sejatinya adalah senyawa yang memiliki resiko kecanduan
kepada para penggunanya. Efek yang ditimbulkan oleh narkoba bisa beragam, mulai
dari halusinogen, stimulan, depresan, adiktif dan potensi kerusakan organ bila
pemakaian terlalu lama.
..
Di Indonesia sendiri, pada tahun
2015, terdapat kurang lebih 35 jenis narkoba yang berasal dari pemasok dari berbagai
belahan dunia, mulai dari yang paling murah hingga yang mahal sekali.
..
Penyebaran narkoba sangat pesat di
berbagai kalangan terutama remaja dan dewasa. Bahkan yang masih SD dan SMP pun
ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
..
Padahal, Di kalangan masyarakat
International, Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki komitmen
tinggi dan berperan aktif dalam menanggulangi peredaran dan perdagangan gelap
narkoba. Hal ini ditunjukkan dengan terpilihnya negara kita bersama 52 negara lain
sebagai anggota Commission on Narcotics
Drugs (CND) dan berbagai forum international lainnya.
..
Bahkan kita telah memiliki
undang-undang khusus yang mengatur tentang hukuman bagi pengedar narkoba yakni
Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 74, 113-114, 116,
118-119, 121, 132-133, dan pasal 144 dengan hukuman bervariasi antara 5 (lima)
tahun penjara hingga pidana mati.
..
Sementara untuk pengguna narkoba,
tidak ada sanksi pidana layaknya pengedar narkoba seperti yang telah disebutkan
di dalam Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman bagi
pengguna adalah hukuman rehabilitasi.
..
Menurut Badan Narkotika Nasional,
Jawa Timur merupakan provinsi dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi
di Indonesia (2015). Hal ini membuat 38
kabupaten di Jawa Timur menjadi sasaran empuk pengedaran narkoba. Termasuk
salah satunya adalah Jember.
..
Dahulu, Jember dikenal dengan
sebutan kota pesantren, karena banyaknya pesantren yang berdiri, mulai dari
pesantren kecil hingga besar sekali. Banyaknya pesantren ini menunjukkan bahwa
sebagian besar masyarakat Jember adalah santriwan dan santriwati. Dan
menunjukkan pula antusiasme masyarakat Jember akan pendidikan dan ilmu agama
sebagai bekal hidupnya.
..
Namun, lama-lama hal tersebut mulai
tergilas gaya hidup baru yakni sekuler, liberal dan kapitalisme yang diekspor
dari barat melalui serangkaian kegiatan-kegiatan yang menyasar masyarakat kita.
Pelajaran norma agama menjadi rapuh dan renggang hingga akhirnya
dikesampingkan, generasi muda pun menjdi rentan terseret dalam lembah
penyalahgunaan narkoba.
..
Di Jember sendiri, menurut Bupati
Faida, ada sekitar 50 orang meninggal karena penyalahgunaan narkoba, lebih
memprihatinkan lagi, sebagian besarnya adalah dari golongan pemuda dan pelajar.
Angka ini adalah angka yang tampak saja, dan masih memungkinkan banyak data
yang belum diketahui.
..
Di kalangan pelajar dan mahasiswa
juga terdapat peredaran narkoba bak jaring laba-laba. Kapolres Jember, AKBP
Kusworo Wibowo pernah melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang haram
tersebut pada tanggal 15 Agustus 2017. Meskipun telah dilakukan pemusnahan
narkoba senilai 250 juta dan menangkap 12 orang yang terlibat dalam sindikat
pengedaran pada waktu itu, namun kapolres sendiri yakin bahwa masih banyak
pengedar yang bergentayangan.
..
Di bulan Oktober 2017, bahkan Satuan
Serse Narkoba Polres Jember menangkap 5 orang mahasiswa pengedar narkoba. Dari
mereka berhasil disita 2 kilogram ganja kering dan 1 gram sabu-sabu.
..
Selain di kalangan pemuda dan
pelajar, tim Satnarkoba Polres Jember juga pernah menangkap seorang pengedar
narkoba di kalangan supir angkot pada bulan Juli 2017. Dari penangkapan itu
berhasil disita 1,2 gram sabu-sabu. Bayangkan berapa penghasilan supir angkot
di Jember, namun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
..
Masih di bulan yang sama, tim
Satnarkoba Polres Jember juga menangkap 6 orang tersangka pengedar narkoba yang
khusus memasok untuk para pelajar dan mahasiswa. Dari mereka disita puluhan
ribu obat keras berbahaya (okerbaya) jenis trihexyphenidyl dan belasan gram
sabu-sabu.
..
Dan masih banyak kasus penangkapan
sindikat pengedaran narkoba lain yang terjadi di Jember. Selagi penegak hukum
sibuk berupaya mencabut akar-akar peredaran narkoba yang tidak pernah selesai.
Di luar sana, generasi dan masyarakat kita telah mulai rusak karena
penyalahgunaan barang laknat tersebut.
..
Di Jember, dalam rangka menekan
penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Bupati Faida bersama AKBP Kusworo
Wibowo membentuk program wawasan bahaya narkoba. Program ini nantinya akan
dimasukkan sebagai kurikulum sekolah sebagai bagian dari bimbingan konseling di
sekolah dan madrasah negeri dan swasta di bawah naungan dinas pendidikan dan
kemenag.
..
Program yang dilaunching pada
tanggal 14 Oktober 2017 ini sebagai bentuk kesiapsiagaan karena Indonesia masuk
dalam kondisi darurat narkoba karena pengedar narkoba tidak hanya menyasar
orang dewasa saja, namun juga pelajar yang masih muda. Hal ini pula telah
disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Dengan adanya program ini diharapkan
mampu menjadi langkah preventif atau pencegahan penyalahgunaan narkoba di
kalangan pelajar.
..
Di tingkat nasional ada sebuah
program dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba, yakni program rehabilitasi
bagi pengguna. Dari program ini saja, sebenarnya telah mengakibatkan kerugian
negara sebesar 57 Triliun per tahun. Artinya, program ini tidak tepat dan
efektif.
..
Jadi jelas, penyalahgunaan narkoba
menimbulkan dampak buruk dalam berbagai hal. Banyak yang tidak menyadari bahwa
masalah ini merupakan masalah sistemik. Sehingga solusi seperti pembinaan,
penyuluhan dan hukuman rehabilitasi itu sangat tidak cukup.
Di dalam Islam, hukum menggunakan
narkoba adalah HARAM seperti diceritakan dalam sebuah hadits : “Dari Ummu Salamah ia berkata, ‘Rasulullah
SAW melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)’ ”
(HR. Abu Daud No. 3.686 dan Ahmad 6.309)
..
Hukum di Indonesia hanya mengatur
pidana untuk pengedar narkoba, namun pengguna direhabilitasi, padahal pengedar
terkadang berawal dari seorang pengguna atau paling tidak menularkan atau
mempengaruhi temannya. Bila mematuhi hukum Islam, maka seharusnya baik pengedar
maupun pengguna mendapat hukuman. Hukuman yang diberikan baik kepada pengedar
maupun pengguna harus memberikan efek jera agar pelaku ‘kapok’ untuk melakukan
lagi.
..
Pembinaan bahaya narkoba juga tidak
cukup, masyarakat dan pemuda kita perlu ditingkatkan ketakwaannya kepada Allah
SWT. Masyarakat perlu dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan
memproduksi narkoba hukumnya HARAM dan dapat mendatangkan murka Allah.
==================================
Sumber Foto : BantenNews dan APKPure modified By YHH
0 comments
Selamat datang! Berikan komentar yang nyaman dan semoga harimu menyenangkan :)