JEMBER DALAM DEKAPAN NARKOBA

March 06, 2018


JEMBER DALAM DEKAPAN NARKOBA
Oleh : Helmiyatul Hidayati
(Seorang Blogger dan Anggota Komunitas Menulis Revowriter)


Narkoba atau narkotika dan obat/bahan berbahaya sejatinya adalah senyawa yang memiliki resiko kecanduan kepada para penggunanya. Efek yang ditimbulkan oleh narkoba bisa beragam, mulai dari halusinogen, stimulan, depresan, adiktif dan potensi kerusakan organ bila pemakaian terlalu lama.
..
Di Indonesia sendiri, pada tahun 2015, terdapat kurang lebih 35 jenis narkoba yang berasal dari pemasok dari berbagai belahan dunia, mulai dari yang paling murah hingga yang mahal sekali.
..
Penyebaran narkoba sangat pesat di berbagai kalangan terutama remaja dan dewasa. Bahkan yang masih SD dan SMP pun ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
..
Padahal, Di kalangan masyarakat International, Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki komitmen tinggi dan berperan aktif dalam menanggulangi peredaran dan perdagangan gelap narkoba. Hal ini ditunjukkan dengan terpilihnya negara kita bersama 52 negara lain sebagai anggota Commission on Narcotics Drugs (CND) dan berbagai forum international lainnya.
..
Bahkan kita telah memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang hukuman bagi pengedar narkoba yakni Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 74, 113-114, 116, 118-119, 121, 132-133, dan pasal 144 dengan hukuman bervariasi antara 5 (lima) tahun penjara hingga pidana mati.
..
Sementara untuk pengguna narkoba, tidak ada sanksi pidana layaknya pengedar narkoba seperti yang telah disebutkan di dalam Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman bagi pengguna adalah hukuman rehabilitasi.
..
Menurut Badan Narkotika Nasional, Jawa Timur merupakan provinsi dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia (2015).  Hal ini membuat 38 kabupaten di Jawa Timur menjadi sasaran empuk pengedaran narkoba. Termasuk salah satunya adalah Jember.
..
Dahulu, Jember dikenal dengan sebutan kota pesantren, karena banyaknya pesantren yang berdiri, mulai dari pesantren kecil hingga besar sekali. Banyaknya pesantren ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Jember adalah santriwan dan santriwati. Dan menunjukkan pula antusiasme masyarakat Jember akan pendidikan dan ilmu agama sebagai bekal hidupnya.
..
Namun, lama-lama hal tersebut mulai tergilas gaya hidup baru yakni sekuler, liberal dan kapitalisme yang diekspor dari barat melalui serangkaian kegiatan-kegiatan yang menyasar masyarakat kita. Pelajaran norma agama menjadi rapuh dan renggang hingga akhirnya dikesampingkan, generasi muda pun menjdi rentan terseret dalam lembah penyalahgunaan narkoba.
..
Di Jember sendiri, menurut Bupati Faida, ada sekitar 50 orang meninggal karena penyalahgunaan narkoba, lebih memprihatinkan lagi, sebagian besarnya adalah dari golongan pemuda dan pelajar. Angka ini adalah angka yang tampak saja, dan masih memungkinkan banyak data yang belum diketahui.
..
Di kalangan pelajar dan mahasiswa juga terdapat peredaran narkoba bak jaring laba-laba. Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo pernah melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang haram tersebut pada tanggal 15 Agustus 2017. Meskipun telah dilakukan pemusnahan narkoba senilai 250 juta dan menangkap 12 orang yang terlibat dalam sindikat pengedaran pada waktu itu, namun kapolres sendiri yakin bahwa masih banyak pengedar yang bergentayangan.
..
Di bulan Oktober 2017, bahkan Satuan Serse Narkoba Polres Jember menangkap 5 orang mahasiswa pengedar narkoba. Dari mereka berhasil disita 2 kilogram ganja kering dan 1 gram sabu-sabu.
..
Selain di kalangan pemuda dan pelajar, tim Satnarkoba Polres Jember juga pernah menangkap seorang pengedar narkoba di kalangan supir angkot pada bulan Juli 2017. Dari penangkapan itu berhasil disita 1,2 gram sabu-sabu. Bayangkan berapa penghasilan supir angkot di Jember, namun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
..
Masih di bulan yang sama, tim Satnarkoba Polres Jember juga menangkap 6 orang tersangka pengedar narkoba yang khusus memasok untuk para pelajar dan mahasiswa. Dari mereka disita puluhan ribu obat keras berbahaya (okerbaya) jenis trihexyphenidyl dan belasan gram sabu-sabu.
..
Dan masih banyak kasus penangkapan sindikat pengedaran narkoba lain yang terjadi di Jember. Selagi penegak hukum sibuk berupaya mencabut akar-akar peredaran narkoba yang tidak pernah selesai. Di luar sana, generasi dan masyarakat kita telah mulai rusak karena penyalahgunaan barang laknat tersebut.
..
Di Jember, dalam rangka menekan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Bupati Faida bersama AKBP Kusworo Wibowo membentuk program wawasan bahaya narkoba. Program ini nantinya akan dimasukkan sebagai kurikulum sekolah sebagai bagian dari bimbingan konseling di sekolah dan madrasah negeri dan swasta di bawah naungan dinas pendidikan dan kemenag.
..
Program yang dilaunching pada tanggal 14 Oktober 2017 ini sebagai bentuk kesiapsiagaan karena Indonesia masuk dalam kondisi darurat narkoba karena pengedar narkoba tidak hanya menyasar orang dewasa saja, namun juga pelajar yang masih muda. Hal ini pula telah disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Dengan adanya program ini diharapkan mampu menjadi langkah preventif atau pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
..
Di tingkat nasional ada sebuah program dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba, yakni program rehabilitasi bagi pengguna. Dari program ini saja, sebenarnya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 57 Triliun per tahun. Artinya, program ini tidak tepat dan efektif.
..
Jadi jelas, penyalahgunaan narkoba menimbulkan dampak buruk dalam berbagai hal. Banyak yang tidak menyadari bahwa masalah ini merupakan masalah sistemik. Sehingga solusi seperti pembinaan, penyuluhan dan hukuman rehabilitasi itu sangat tidak cukup.


Di dalam Islam, hukum menggunakan narkoba adalah HARAM seperti diceritakan dalam sebuah hadits : “Dari Ummu Salamah ia berkata, ‘Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)’ ” (HR. Abu Daud No. 3.686 dan Ahmad 6.309)
..
Hukum di Indonesia hanya mengatur pidana untuk pengedar narkoba, namun pengguna direhabilitasi, padahal pengedar terkadang berawal dari seorang pengguna atau paling tidak menularkan atau mempengaruhi temannya. Bila mematuhi hukum Islam, maka seharusnya baik pengedar maupun pengguna mendapat hukuman. Hukuman yang diberikan baik kepada pengedar maupun pengguna harus memberikan efek jera agar pelaku ‘kapok’ untuk melakukan lagi.
..
Pembinaan bahaya narkoba juga tidak cukup, masyarakat dan pemuda kita perlu ditingkatkan ketakwaannya kepada Allah SWT. Masyarakat perlu dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba hukumnya HARAM dan dapat mendatangkan murka Allah.

==================================
Sumber Foto : BantenNews dan APKPure modified By YHH


You Might Also Like

0 comments

Selamat datang! Berikan komentar yang nyaman dan semoga harimu menyenangkan :)