KAPAL
March 10, 2018
KAPAL
.
.
Kapal itu berlayar di tengah luas dan ganasnya samudra, demi mencapai
pulau indah yang menjadi impian para penumpang kapal. Bila rumah tangga itu
ibaratnya kapal. Maka sejatinya tujuan yang ingin dicapai tak lain adalah
Surga.
..
Untuk mencapai tujuan sebesar itu, diperlukan
persiapan-persiapan yang matang, termasuk pembagian tugas dalam rumah tangga.
Tugas-tugas ini harus didistribusi dengan baik sesuai dengan tempatnya. The right
man on the right place!
Suami bertugas sebagai nakhoda. Istri bertugas mengawasi anak
buah kapal. Bila suami-istri berebut jadi nakhoda, anak buah kapal bisa saja
berbuat onar dengan melubangi kapal yang akhirnya membuat mereka tenggelam. Bila
keduanya berebut mengurus anak buah kapal, kapal bisa saja menabrak karang
karena tak ada nakhoda.
..
Istri bisa saja merasa bahwa tugasnya berat. Mengurus anak buah
kapal bukan hal yang mudah. Memastikan ABK melaksanakan tugasnya (termasuk
dirinya sendiri) sangat melelahkan, mungkin pula menegangkan.
..
Anak Buah Kapal harus patuh pada nakhoda, tidak boleh meninggalkan
kapal tanpa ijin nakhoda, tidak boleh membawa barang terlarang seperti miras
dan senpi, serta turut membantu menyelamatkan kapal, penumpang beserta
muatannya bila terjadi kecelakaan.
Namun tugas Nakhoda juga tak kalah berat. Nakhoda harus berperan
sebagai pemegang kewibawaan umum, pemimpin kapal, penegak hukum pula sebagai
pencatatan sipil. Masing-masing peran memiliki kewajibannya sendiri-sendiri.
..
Sebagai pemegang kewibawaan umum, seorang nakhoda (suami)
bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban dalam kapal (rumah tangga). Untuk
mewujudkannya semua ABK harus taat padanya. Kalau tidak nanti melanggar undang-undang
yang telah ditetapkan yaitu pasal 459 dan 460 KUHP.
..
Sebagai pemimpin kapal, seorang nakhoda harus memastikan
kapalnya berlayar ke arah tujuan yang benar dan dengan selamat. Sebagai penegak
hukum, ia harus mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di dalam kapal
dan mengambil tindakan yang tepat terhadapnya. Sebagai pencatatan sipil,
nakhoda harus memperhatikan tiap-tiap anggotanya.
Bisa saja, suami dan istri bergantian tugasnya, tapi akan ada
batas-batas dimana masing-masing tidak akan bisa mengerjakan tugas yang
lainnya. Karena memang bukan jobdesk-nya. Karena memang, baik nakhoda (suami)
ataupun kepala ABK (istri) menandatangani kontrak kerja hanya untuk satu
pekerjaan. Tidak akan ada perusahaan yang akan mau mempekerjakan seseorang
untuk menjadi nakhoda sekaligus anak buah kapal. Kalaupun ada, maka perlu
dipertanyakan kapal apa itu dan kemana tujuan kapal itu berlayar.
..
Begitu juga dengan laki-laki dan perempuan, karena memang
masing-masing telah memiliki fitrahnya sendiri-sendiri. Pemegang tampuk
kekuasaan (Yang Maha Pencipta) telah menugaskan masing-masing dengan jobdesk
sendiri-sendiri, itu kontrak mati hingga hidup lagi dengan Tuhan. Bila pelaksanaan
tugas dilaksanakan dengan benar sesuai instruksinya, maka Surga akan menjadi ‘gaji’
untuk hal itu. Tapi bila tidak? Boss mana yang akan mengeluarkan gaji untuk
orang-orang yang mengacaukan perusahaannya?
..
.
.
Jember, 10 Maret 2018
Helmiyatul Hidayati
2 comments
Benar sekali ulasannya.. miris kalau lihat realita skr, banyak ABK yg ingin menjadi nahkoda kedua dalam kapal.. hingga banyak kasus membuat kapal itu oleng maupun banyak masalah. Jazakillahu khoyr mbak sdh diingatkan.. Barokallah..
ReplyDeleteAaamiinn.. :)
DeleteSelamat datang! Berikan komentar yang nyaman dan semoga harimu menyenangkan :)