KAPAL

March 10, 2018


KAPAL
.
.
Kapal itu berlayar di tengah luas dan ganasnya samudra, demi mencapai pulau indah yang menjadi impian para penumpang kapal. Bila rumah tangga itu ibaratnya kapal. Maka sejatinya tujuan yang ingin dicapai tak lain adalah Surga.
..
Untuk mencapai tujuan sebesar itu, diperlukan persiapan-persiapan yang matang, termasuk pembagian tugas dalam rumah tangga. Tugas-tugas ini harus didistribusi dengan baik sesuai dengan tempatnya. The right man on the right place!


Suami bertugas sebagai nakhoda. Istri bertugas mengawasi anak buah kapal. Bila suami-istri berebut jadi nakhoda, anak buah kapal bisa saja berbuat onar dengan melubangi kapal yang akhirnya membuat mereka tenggelam. Bila keduanya berebut mengurus anak buah kapal, kapal bisa saja menabrak karang karena tak ada nakhoda.
..
Istri bisa saja merasa bahwa tugasnya berat. Mengurus anak buah kapal bukan hal yang mudah. Memastikan ABK melaksanakan tugasnya (termasuk dirinya sendiri) sangat melelahkan, mungkin pula menegangkan.
..
Anak Buah Kapal harus patuh pada nakhoda, tidak boleh meninggalkan kapal tanpa ijin nakhoda, tidak boleh membawa barang terlarang seperti miras dan senpi, serta turut membantu menyelamatkan kapal, penumpang beserta muatannya bila terjadi kecelakaan.


Namun tugas Nakhoda juga tak kalah berat. Nakhoda harus berperan sebagai pemegang kewibawaan umum, pemimpin kapal, penegak hukum pula sebagai pencatatan sipil. Masing-masing peran memiliki kewajibannya sendiri-sendiri.
..
Sebagai pemegang kewibawaan umum, seorang nakhoda (suami) bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban dalam kapal (rumah tangga). Untuk mewujudkannya semua ABK harus taat padanya. Kalau tidak nanti melanggar undang-undang yang telah ditetapkan yaitu pasal 459 dan 460 KUHP.
..
Sebagai pemimpin kapal, seorang nakhoda harus memastikan kapalnya berlayar ke arah tujuan yang benar dan dengan selamat. Sebagai penegak hukum, ia harus mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di dalam kapal dan mengambil tindakan yang tepat terhadapnya. Sebagai pencatatan sipil, nakhoda harus memperhatikan tiap-tiap anggotanya.


Bisa saja, suami dan istri bergantian tugasnya, tapi akan ada batas-batas dimana masing-masing tidak akan bisa mengerjakan tugas yang lainnya. Karena memang bukan jobdesk-nya. Karena memang, baik nakhoda (suami) ataupun kepala ABK (istri) menandatangani kontrak kerja hanya untuk satu pekerjaan. Tidak akan ada perusahaan yang akan mau mempekerjakan seseorang untuk menjadi nakhoda sekaligus anak buah kapal. Kalaupun ada, maka perlu dipertanyakan kapal apa itu dan kemana tujuan kapal itu berlayar.
..
Begitu juga dengan laki-laki dan perempuan, karena memang masing-masing telah memiliki fitrahnya sendiri-sendiri. Pemegang tampuk kekuasaan (Yang Maha Pencipta) telah menugaskan masing-masing dengan jobdesk sendiri-sendiri, itu kontrak mati hingga hidup lagi dengan Tuhan. Bila pelaksanaan tugas dilaksanakan dengan benar sesuai instruksinya, maka Surga akan menjadi ‘gaji’ untuk hal itu. Tapi bila tidak? Boss mana yang akan mengeluarkan gaji untuk orang-orang yang mengacaukan perusahaannya?
..

.
.
Jember, 10 Maret 2018
Helmiyatul Hidayati


You Might Also Like

2 comments

  1. Benar sekali ulasannya.. miris kalau lihat realita skr, banyak ABK yg ingin menjadi nahkoda kedua dalam kapal.. hingga banyak kasus membuat kapal itu oleng maupun banyak masalah. Jazakillahu khoyr mbak sdh diingatkan.. Barokallah..

    ReplyDelete

Selamat datang! Berikan komentar yang nyaman dan semoga harimu menyenangkan :)